Daerah

Kepala Sekolah Bisa Dipenjara Jika Salahgunakan Dana BOS

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepala Sekolah dapat dipidana jika melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pasalnya sebesar Rp 876,79 miliar untuk Provinsi Riau cukup besar dan diharapkan mampu mengatasi persoalan pendidikan di Bumi Lancang Kuning ini.

Seperti yang disampaikan pleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Dwi Agus Sumarno yang mengatakan, jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran, dana sebesar itu sungguh sangat besar untuk mendukung kemajuan dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning.

Karena itu, sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2015 nanti, seluruh sekolah penerima dana BOS wajib menyiapkan laporan dan menyerahkan ke instansi terkait di daerah.

Kalau itu tidak dilakukan, sekolah yang bersangkutan bisa dinilai terjadi penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak sesuai hukum.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan, Dwi meminta kepada seluruh kepala sekolah (kepsek), bendahara sekolah, komite sekolah, kepala yayasan, dan ketua BOS di seluruh kabupaten dan kota untuk transparan.

Sehingga pembangunan sumber daya manusia (SDM) Riau dapat terwujud. "Dua pekan ini di-deadline untuk menyerahkan laporan masing-masing sekolah. Kalau tidak, kita tindak tegas mereka, diusulkannonaktif dari sekolah," tegasnya.

Dwi meminta seluruh sekolah membuat laporan rinci. Sehingga benar-benar diketahui tujuan dan penggunaan dana yang bersumber dari rakyat tersebut.

Editor Brury MP sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar