Daerah

Wah Ternyata Tapal Batas Di Lima Desa Kampar-Rohul Belum Final

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata klaim Bupati Kampar Jefry Noer yang menyatakan bahwa 5 desa yang disengketakan dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) masuknya wilayahnya belum final. Dan dokumen yang didapatkan tersebut hanya kode wilayah semata. Hal ini terungkap setelah adanya pernyataan dari Pemerintah Provinsi Riau.

Disampaikan oleh Asissten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Kasiaruddin, mengatakan, bahwa tapal batas lima desa yang masih bersengketa antara dua daerah di Riau yakni Kampar dan Rohul, itu belum final. "Belum final itu tapal batas lima desa,"katanya Rabu (8/4/2015).

Karena menurut Kasiaruddin, surat yang diterima Pemkab Kampar dari Kemendagri tersebut, hanya kode wilayah, bukan tapal batas wilayah.

Dan dijelaskan oleh Kasiaruddin, kode wilayah yang diterima oleh Pemkab Kampar ini juga diterima di seluruh daerah Indonesia. "Bukan, yang diterima Pemkab Kampar itu, bukan tapal batas. Tetapi kode wilayah. Hal ini ke seluruh wilayah Indonesia tentu menerima,"tegas Kasiaruddin.

Namun kata Kasiaruddin lagi, pihak Pemprov Riau sendiri akan mempercepat penuntasan batas wilayah tersebut sebelum bulan Desember tahun ini, agar agenda politik yakni Pilkada tidak ada kendala lagi. Dan Pemprov Riau sendiri akan memanggil kedua Bupati Kampar dan Rohul untuk dilakukan perundingan.

"Dalam waktu dekat kedua kepala daerah (Kampar dan Rohul) akan dipertemukan Pemprov Riau. Hal ini memberikan saran kepada dua kepala daerah tersebut. Dikarena, ini mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada 2015. Maka perlu ada kesepakatan,

"Ya tentu kita menyarankan kalau wilayah adminstrasi pemerintahan itu harus jelas dalam menghadapi Pilkada, sebab hal ini terkait data pemilih. Dan itu juga arahan dari Plt Gubri agar diselesaikan untuk secepatnya. Diminta pada kepala daerah bersabar," ujarnya.

Seperti diketahui, sengketa lima desa itu diperbatasan Rohul dan Kampar, ada sekitar 6000 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kelima desa adalah Tanah Datar, Rimba Jaya, Rimba Makmur, Tanah datar, dan Intan Jaya. Ini diabaikan, haknya warga itu berpolitik hilang.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar