Daerah

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba

Gagasanriau.com Bengkalis-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkotika jenis shabu asal Desa Jangkang berinisial SR (22), SN (27) dan AA (34) pada sabtu 11 April 2015 lalu di salah satu rumah di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 paket shabu, dan bong penghisap. Tidak hanya shabu, dari ketiganya juga disita satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatnarkoba AKP Nofi Posu disampaikan KBO Satnarkoba Iptu Indra Varenal mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa dijalan Poros Desa Jangkang sering adanya transaksi narkoba.

"Kita telusuri, sekira pukul 02.45 wib (sabtu), kita amankan 2 tersangka sedang melakukan transaksi yakni SR dan SN. Dari pengembangan keduanya, kita kembali menangkap AA,"kata Indra, Selasa (14/4).

Disampaikan Indra, dari ketiga tersangka yang diduga pengedar dan pemakai itu, Satnarkoba mengamankan barang bukti 19 Paket shabu diantaranya, 1 paket harga Rp 900, 11 paket Rp 400, 1 paket harga Rp 300, 5 paket Rp 200 dan 1 paket seharga Rp 100.

"Selain itu, dari ketiga tersangka kita amankan barang bukti lain, bong penghisap, 1 paket ganja kering, 3 unit Hp merk Nokia dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp 4,5 juta,"jelas KBO Satnarkoba.

"Ketiga tersangka saat ini, masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Untuk pidana, kita jerat pasal 112, 114 undang- undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Indra.

Reporter Mirzal Apriliando Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar