Daerah

Terkait Tindak Pidana Korupsi 2 Unit KM 5 GT, Kejari Tembilahan Pelajari Berkas

Gagasanriau.com Tembilahan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait tindak pidana korupsi 2 unit KM 5 GT yang menimpa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil berinisial S.

"Sudah kita terima berkasnya,"sebut Kasi Pidsus Kejari Tembilahan, Wiliyamson. Rabu (22/4/2015).

Ia mengatakan bahwa tahapan berikutnya adalah tahapan pembelajaran berkas yang telah diserahkan Tipidkor Polres Inhil. "Selama 14 hari (pembelajaran berkas, red), jika ada petunjuk jaksa nanti penyidikan akan melengkapi P19,"pungkas Wiliyamson.

Untuk diketahui, sudah 8 orang yang telah diamankan dalam kasus tindak pidana korupsi ini, dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp110 juta.

Reporter Ragil Hadiwibowo Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar