Daerah

Sugianto : Kami Akan Rebut Hak Kami Dari PT SRL !

gagasanriau.com- Arifin Mz, ketua kelompok tani Karya Maju desa Pergam , Toha 42 tahun petani dari desa Mesim didampingi ketua komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Rabu malam 5/06/2012 mendatangi kantor redaksi portal berita www.gagasanriau.com. Mereka datang untuk mengadukan persoalan terkait perampasan tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang kasusnya sudah berlarut-berlarut namun tidak penyelesaian sampai kini. Arifin MZ ketua kelompik tani Karya Maju dari desa Pergam menjelaskan”tanah kami sudah dikelola oleh masyarakat seluas 1500 hektar habis direbut dan ditumbangi oleh pihak perusahaan (PT SRL)’’ujarnya geram 5/06/2012. Arifin menambahkan bahwa sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak untuk saling menghargai namun perusahaan keras kepala karena sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan Yunan Askep Safety, Sitorus Wakil Humas PT SRL serta Kapolsek Rupat M. Nasution namun pada pertemuan tersebut 2/06/2012 pihak perusahaan menolak menghentikan operasional perusahaan dilahan masyarakat masyarakat di dua (2) desa tersebut. Sugianto Ketua Kpde STR Kecamatan Rupat putra daerah Rupat Kabupaten Bengkalis menegaskan”kami akan rebut kami hak kami dari PT SRL dengan cara menghentikan operasional yang sedang berjalan, menduduki pada lahan dan melakukan plangnisasi sampai pihak berwenang pemkab Bengkalis dan Legislatif Bengkalis segera turun ke lapangan melihat kondisi rakyatnya”tegasnya. Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Riau, Bambang Aswandi SE ketika diwawancarai terkait kasus ini mengatakan bahwa persoalan ini adalah bagian kebobrokan sistem yang tidak lagi pro rakyat karena sengketa agraria di Riau ini massif terjadi karena lemahnya sistem yang diberlakukan rezim penguasanya.”Ini yang menjadi landasan kita untuk segera mendesak seluruh kekuatan rakyat berjuang bersama dan menjalankan gerakan pasal 33 UUD 45 agar hak-hak milik negara ini bisa dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat”ujarnya.*adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar