Daerah

Sekdakab Bengkalis, Burhanudin : "SOP Wujudkan Birokrasi Profesional

Gagasanriau.com Bengkalis - Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien adalah dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. “SOP merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi. Dengan adanya SOP akan mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menjalankan tugasnya,”ungkap Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanudin saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan SOP di Hotel Wisma Kito, Senin (24/8/2015). Burnahudin menyambut baik penyelenggaraan bimbingan teknik penyusunan standar operasional prosedur. Kegiatan ini sebagai langkah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang prima. Mengingat saat ini masih banyaknya anggapan bahwa proses penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang cenderung birokratis dan kurang effisien. Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, standar operasional prosedur merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosudural sesuai dengan tata kerja, prosudur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan standar operasional prosedur adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan good governance. Disamping itu, standar operasional prosedur juga merupakan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. “Keberadaan SOP memiliki peran penting dalam pengelolaan suatu organisasi, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. SOP diperlukan tidak saja dalam rangka meningkatkan effisiensi dan efektifitas, tetapi juga dalam rangka mendukung implementasi standar pelayanan yang telah ditetapkan,”tandas Sekda. Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena sop selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik berkaitan dengan ketepatan program dan waktu. Selain itu, SOP berkaitan responsibilitas masyarakat. Untuk itu, setiap satuan unit kerja harus memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar akuntabilitas kinerja dapat dievaluasi dan terukur. “Saya berharap dengan adanya penyusunan standar opersional prosedur, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat, kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan dapat terwujud,”tandasnya. Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar