Daerah

KPUD Pelalawan Langgar PKPU

Gagasanriau.com Pangkalan Kerinci  - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan kemarin merampung tugasnya mengumumkan penetapan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pelalawan setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan verifikasi berkas yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu ini. Dua pasang calon dipastikan akan meramaikan perhelatan pesta demokrasi di bumi seiya sekata ini. Namun,  tugas-tugas penyelenggara pemilu yang diemban oleh KPUD Pelalawan dalam hal pendaftaran calon belumlah bisa dikatakan tuntas, karena masih adanya permasalahan yang belum kelar dan harus dipertanggungjawabkan oleh KPUD Pelalawan sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Satu pasang calon yang datang di hari terakhir masa pendaftaran calon di KPUD Pelalawan, Prof Sofyan Hamin dan Abdul Nasib dengan membawa partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai partai pengusung masih menebarkan hawa ketidakpuasan atas kinerja KPUD Pelalawan. Lima komisioner dinilainya telah sengaja dan bersama-sama melakukan pelenggaran baik UU partai politik maupaun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) yang merupakan karya KPU itu sendiri yang seharusnya harus bisa lebih difahami dan di terapkan di lapangan. “Sebagai warga negara yang ingin berpartisipasi dalam memajukan negeri ini, tentunya niat kami itu harus dihargai oleh KPUD Pelalawan sebagai penyelenggara pemilu. Namun sikap ketidak profesional mereka membuat saya kecewa,”ungkap Sofyan Hamin. Penolakkan pencalonannya oleh KPUD Pelalawaan,  lanjut sang profesor sebagai bukti ketidakmampuan kelima komisioner bersikap indenpenden dan memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh warga negara dari lembaga negara. “Penyelenggara pemilu itu sudah diikat oleh kode etik, yang menjadi dasar tindakan bagi penyelenggara pemilu  dalam setiap ucapan dan tindakannya,”katanya Disayangkan, sikap yang ditunjukkan oleh KPUD Pelalawan kepada pasangan calon dari Partai Golkar munas Ancol ini sangat tidak mencermin kepatuhan komisioner atas kode etik yang tertuang di dalam PKPU. Imbuh Sofyan, KPUD Pelalawan tidak mengedepankan sikap independen  dan memberlakukan  perlakukan yang berbeda dengan pasangan lain yang lebih dulu mendaftar. “Ada perlakuan yang berbeda kepada saya, ketika pasangan lain mendaftar tidak di tolak, padahal berkasnya sama bermasalah karena tidak ditandangani dua kubu, sedangkan pencalonan kami di tolaknya, itu kan menunjukan KPUD tidak indenpenden dan berpihak,”imbuhnya Masih menurut Sofyan, sebagaimana tata cara pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati di KPUD, harus di sertai dengan berita acara dan tandatangan dari anggota KPUD, namun hal itu tidak didapatinya, dengan demikian KPUD sudah secara jelas melanggar aturannya sendiri.yakni PKPU “Tidak ada berita acara pada hari itu, dan anggota KPUD menolak memberikan tanda tangannya,”terangnya. Walau saat ini, dirinya sudah melaporkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Pelalawan kepada Panwaslu Pelalawan, Bawaslu Riau, KPUD Riau dan DKPP, diakuinya tidak merubah posisinya di Pilkada Pelalawan. Namun sebagai masyarakat yang taat hukum, dirinya berkewajiban memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Setiap pelanggaran hukum dan undang undang haruslah dipertanggungjawabkan dimuka hukum tanpa perbedaan. “KPUD Pelalawan harus diberi hukuman, atas sikap mereka yang seperti itu baiknya diberhentikan saja “tandasnya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan Jamaluddin membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Prof Sofyan Hamin terkait proses pendaftarannya di kantor KPUD, tidak sesuainya tata cara pelaporan yang dilakukan oleh pihak pelapor, maka laporan itu ditolak oleh Panwaslu Kabupaten Pelalawan. “Kita menerima laporan itu, tapi tata cara melapornya salah, kita tolak dan sudah kita buat berita acara penolakannya, dan beliau menerima dengan lapang dada,” kata Jamal Dikarena kan substansi yang dilaporkan itu terkait dengan tugas dan tanggung jawab Panwaslu, dan pada saat proses pendaftaran calon atas nama Sofyan Hamin di KPUD Pelalawan juga dihadiri oleh salah satu anggota Panwaslu, maka hal itu tetap di prosesnya berdasarkan temuan di lapangan. “Saat kita konfirmasi ke anggota kita yang ada di KPUD saat itu, maka itu menjadi temuan kita, dan kita memprosesnya,  memang ditemukan ada nya pelanggaran yang dilakukan KPUD Pelalawan, dan itu sudah kita buatkan surat rekomendasi ke KPUD Riau untuk menindak lanjuti nya karena mereka atasan KPUD Pelalawan,” bebernya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu haruslah di umumkan dan di publikasikan kepada masya rakat untuk menjaga azas transparansi publik. “Rekomendasikan atas pelangaran yang dilakukan KPUD itukan kita umumkan secara terbuka, kita tempelkan di kantor KPUD, siapa saja bisa melihatnya, itu azas transparansi,” katanya Terkait dengan rekomendasi yang di sampaikan ke KPUD Riau, sampai saat ini pihak Panwaslu Pelalawan belum menerima jabawan atas sikap yang akan diambil KPUD Riau terhadap komisioner KPUD Pelalawan. “Nanti kita kirimkan surat kedua, untuk meminta pernyataan KPUD Riau,” tuturnya Masih kata Jamal, pelanggaran PKPU yang dimaksudkan tersebut terkait tidak adanya berita acara penolakan yang seharusnya menjadi hak warga negara yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di kantor penyelenggara pemilu. Namun dirinya enggan memberi komentar sanksi apakah yang saelayaknya di terima KPUD Pelalawan. “Dalam pelaksanaan pemilukada, ada tiga pelanggaran yang diatur UU dana sanksinya, pelanggaran administrasi, pidana dan etik, kalau pelanggaran administrasi jadi ranah kita mere komendasikan kepada KPUD Propinsi, begitu juga pelanggaran pidana bisa kita rekomendasi kan ke penegak hukum, tapi kalau untuk pelanggaran etik, itu ranah nya DKPP,” jelasnya Dan untuk pelanggaran yang terakhir ini, tergantung kepada laporan yang disampaikan oleh pelapor (Sofyan Hamin) kepada DKPP. Apakah memenuhi unsur itu atau tidak, tergantung sidang DKPP. “Kalau masalah pelanggaran kode etik, itu keputusan DKPP, bukan sama kita (Panwaslu),”pungkasnya. Reporter Apon Hadiwijaya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar