Daerah

Curang, Herliyan Saleh Dan Reza Dilaporkan Ke KPU dan Panwaslu

Gagasanriau.com Bengkalis - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkalis mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Rabu (3/9/15). LMND Bengkalis menyampaikan laporan secara resmi dengan nomor surat 038/B/LMND-Bengkalis/IX/2015 perihal Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kabupaten Bengkalis. Dalam surat laporannya hasil pantauan dan pengaduan masyarakat LMND mencatat ada tiga pelanggaran yang sangat perinsip dan berulang-ulang kali dilakukan oleh pasangan calon Herliyan Saleh – Reza Pahlefi. Pertama Paslon HR ketika pendaftaran ke KPU dan tes kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru mengikutsertakan aparatur pejabat strategis lingkungan Pemda Bengkalis. Kedua Paslon HR melakukan curi star kampanye terselubung yang mengkonsolidasikan ratusan aparatur Negara dari kalangan Pendamping Desa Ekonomi, Pendamping Desa Pembangunan, Camat Bukit Batu, Kepala Desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan Bukit Batu, kampanye terselubung ini dilakukan berulang-ulang kali. Ketiga Paslon HR melakukan pelanggaran kampanye di Radio Suara Matra Wijaya Bengkalis iklan tersebut selama ini sangat meresahkan masyarakat Bengkalis. Setibanya di Panwaslu pengurus LMND Bengkalis langsung di terima Ketua Panwaslu Mendra. Menanggapi laporan mahasiswa, Mendera memnyambut dengan baik dan memberikan apresiasi keterlibatan mahasiswa dalam mengawal Pilkada Bengkalis. “Kami mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang tergabung dalam LMND hal inilah yang kami harapkan bentuk partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran dalam pemilu dan hari ini kami akan langsung melakukan kajian laporan dari LMND, hasil kajian nantinya akan kami informasikan” ujar Mendra. Mendera juga mengakui sebelumnya sudah ada pihak yang menginformasikan pelangkaran Paslon HR namun belum ada yang melaporkan secara tertulis. Menanggapi pelanggaran kampanye paslon HR melalui media Radio Panwaslu Bengkalis akan melakukan tindakan tegas. “Kita akan membuat surat ke KPU Bengkalis untuk diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sedangkan untuk pasangan calon HR yang melakukan pelanggaran kampanye diradio kami akan langsung memanggil pasangan calon tersebut”tegas Mendra. Muhammad Azkiyansah pengurus LMND Bengkalis saat ditemui menyatakan akan tunggu tindakan Panwaslu dan KPU Bengkalis terhadap laporan yang kita buat. “Pelanggaran Paslon HR yang kita laporkan merupakan pelanggaran yang sifatnya sangat prinsip dan kita berharap sangsi tegas akan diberikan, jika perlu dibatalkan pencalonannya”ujar Azky. Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar