Daerah

Firdaus MT, Wako Pekanbaru Dilaporkan ke Mendagri

GagasanRiau.com Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus MT dilaporkan Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Pemberantas Kolusi, Korupsi, Kriminal Ekonomi (IPSPK3) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena rencana pemindahan perkantoran pemerintah kota melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. "Apa dasar pemindahan Kantor Pemko ke Kecamatan Tenayan Raya, apa sudah ada izin dari Mendagri," kata Ketua LSM IPSPK3 RI, Ir Ganda Mora, Jumat (25/9/2015). Selain itu juga Ir Ganda Mora mempertanyakan izin Menteri Dalam Negeri, terkait dengan pemindahan Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru ke Kecamatan Tenayan Raya. Begitu juga dengan pemindahan Kantor Polda Riau ke Kecamatan Tenayan Raya, seharusnya mendapatkan persetujuan dari Kapolri. Terkait hal ini, ujar Ganda Mora, pihaknya telah melaporkan Walikota Pekanbaru ke Mendagri. Sesuai aturan, pemindahan Kantor Pemko Pekanbaru semestinya mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. Di dalam Bab III, Pemindahan Ibu Kota, Pasal 7 disebutkan, Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal, a.pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau, b. Keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak memenuhi prinsip keberlanjutan; c.bencana alam; dan/atau d. berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ditambahkan Ganda Mora, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan 1 calon lokasi ibu kota untuk pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan di wilayahnya. Di Pasal 9 (1), persyaratan calon lokasi ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten/kota mencakup: a. kondisi geografis; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang; c. ketersediaan lahan; d. sosial, budaya, dan sejarah; e. politik dan keamanan; f. sarana dan prasarana; dan g. aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat.(jurnalmetronews) Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar