Daerah

Jikalahari Dorong DPRD Riau Pidanakan PT RAPP dan Arara Abadi Ke KPK

GagasanRiau.com Pekanbaru - Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Pansus Lahan DPRD Riau bukan hanya sekedar merekomendasi cabut izin perusahaan Hutan Tanaman Industri yakni Group APRIL dan Sinar Mas, namun desakan itu dikawal hingga ke pusat dan dipidanakan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "DPRD Riau harus melaporkan ke KPK karena ada indikasi korupsi, juga ke polisi karena ada pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Juga jerat dengan pendekatan money laundering (pencucian uang), sebab kajian Jikalahari tahun 2013, 20 koorporasi HTI yang terlibat korupsi mengandung money laundering"kata Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari kepada GagasanRiau.com Jumat petang (25/9/2015). Selain itu dikatakan Made lagi pihaknya juga mempertanyakan keseriusan dari Pansus Lahan DPRD Riau untuk mengusut perusahaan HTI karena dikhawatirkan desakan ini hanya untuk keuntungan sepihak saja. "Masalahnya ingat saat ini sedang suasana Pilkada 2015 di 9 Kabupaten/Kota di Riau, calon bupati butuh uang banyak untuk memenangkan pertarungan. Koorporasi sektor Sumber Daya Alam utama industri HTI dan kebun sawit merupakan ladang uang basah. Kasus korupsi Azmun Jaafar membuktikan, Azmun korupsi dengan mengobral IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) HTI, karena butuh uang untuk naik jadi bupati periode kedua"ungkap Made lagi. Sebelumnya Panitia Khusus Evaluasi dan Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus Lahan DPRD) Riau meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan Republik Indonesia segera mencabut izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikomandoi dua grup besar yakni APRIL dengan motornya perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) serta Grup Sinar Mas dimotori perusahaan PT Arara Abadi. Dua grup perusahaan tersebut disinyalir lahannya terbakar dan menyebabkan bencana asap di Bumi Lancang Kuning ini. Dan sampai sejauh ini baru dua perusahaan HTI yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana oleh Polres Indragiri Hilir dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat pembakaran lahan di Kabupaten Inhil. PT SRL merupakan anak perusahan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) dari Grup APRIL. Sedangkan, PT BDL merupakan anak perusahaan PT Arara Abadi yang juga Group dari Sinarmas. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar