Daerah

Waduh! Ternyata Lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya Masih SKGR

GagasanRiau.com Pekanbaru - Ternyata pembelian lahan untuk perkantoran pemerintah kota di Kecamatan Tenayan Raya oleh Pemko Pekanbaru alas haknya masih berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Camat setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir H Musa, Senin (28/9/2015). "Masih SKGR, sekarang masih diproses peningkatan hak oleh Dinas Cipta Karya ke BPN," kata Musa.

Disampaikan Musa, Pemko telah memegang sebanyak 20 lebih SKGR dengan luas sekitar 117 hektare yang telah diganti rugi Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dari masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru yang ditandatangani, Firdaus ditetapkan Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru selaku pengguna untuk mengurus peningkatan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. "SK Walikota Pekanbaru tersebut telah diserahkan ke Dinas CK sekitar bulan Agustus lalu," ungkap Kepala BPKAD Kota Pekanbaru.

BPKAD Kota Pekanbaru, ujar Musa, hanya mencatat lahan tersebut ke Kartu Investaris Barang (KIB) sebagai aset daerah, setelah itu untuk mengurus peningkatan haknya, BPKAD Kota Pekanbaru tidak mengetahuinya lagi.

Di tempat terpisah, Kepala BPN Kota Pekanbaru, Ir Umar Fathoni melalui Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui apakah permohonan peningkatan alas hak lahan perkantoran Pemko Pekanbaru sudah diajukan atau tidak. "Saya tak tahu juga, apa permohonannya sudah masuk atau belum," kata Supriadi. (jurnalmetronews).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar