Manajemen PTPN V Benarkan Karyawannya Ditangkap Polisi
GagasanRiau.com Pekanbaru - Manajemen Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V Regional Riau membenarkan bahwa karyawannya bernama Maicel (42) yang bekerja di sektor Bukit Selasi, Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Kamis (1/10/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ya memang benar, dia ditangkap karena kasus narkoba, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku saja"kata Friando Panjaitan Humas PTPN V Rabu sore (7/10/2015) kepada GagasanRiau.com saat dikonfirmasi.
Dikatakan oleh Friando, terkait hak-hak karyawan Maicel akan dipenuhi sesuai dengan Surat Kerja Bersama (SKB).
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap salah seorang karyawan PTPN V yang bernama Maicel (42) warga komplek PTPN V Bukit Selasi, Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Kamis (1/10/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Maicel yang ditangkap di rumahnya tersebut, kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 18 paket. Penangkapan tersebut dilakukan karena polisi yang sering mendapatkan laporan, di daerah Komplek PTPN V tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Reporter Brury MP
Tulis Komentar