Daerah

Ini Tanggapan Ahmadsyah Haroffie Terkait Pengunduran Diri Camat Mandau

GagasanRiau.com Bengkalis - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie membenarkan jika Camat Mandau H Hasan Basri telah mengajukan pengunduran diri. Baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari jabatannya.

"Memang benar Camat Mandau telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN maupun dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya langsung disampaikannya kepada kita usai rapat evaluasi di Wisma Daerah Sri Mahkota Senin (5/10/2015) malam lalu," jelasnya.

Mengenai alasan pengunduran diri Camat Mandau itu, Ahmad Syah mengemukakan, ada beberapa faktor yang dikemukakan mantan Camat Bukit Batu tersebut dalam surat pengunduran dirinya. Pertama karena alasan kesehatan.

Sementara alasan lainnya berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan seorang ASN terlibat di dalamnya. Misalnya ikut langsung atau tidak langsung dalam kegiatan politik praktis maupun menjadi direksi sebuah perusahaan.

"Selain masalah kesehatan, beliau ingin terjun dalam bisnis tapioka dan menjadi direktur sebuah perusahaan swasta. Karena itu Camat Mandau mengajukan surat pengunduran diri. Sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) seorang PNS golongan IVa ke atas, dilarang menjadi direksi di perusahaan swasta. Sementara Camat Mandau pangkatnya suah IVb" jelas Ahmad Syah usai mengikuti kegiatan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut, Kamis (8/10/2015).

Ketika ditanya apakah salah satu alasan Camat Mandau mengundurkan diri tersebut jugs terkait 'syahwat politiknya' yang tak bisa netral dan memutuskan untuk tetap mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada pemilihan 9 Desember 2015 mendatang, Ahmad Syah enggan mengemukakannya secara terang-terangan.

Namun secara tersirat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini, membenarkannya. "Kita rasa soal itu tak perlu dijelaskan lagi. Rekan-rekan wartawan sudah mengetahuinya sendiri. Tak perlu seperti ungkapan 'sudah gaharu cendana' pula," ujarnya diplomatis.

Di bagian lain mantan Ketua KNPI Provinsi Riau ini mengatakan saat ini surat pengunduran diri Camat Mandau tersebut sedang diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Janjinya, apabila prosesnya sudah selesai akan segera dipublikasikan.

Terlepas dari proses dimaksud, sebagai atasan Ahmad Syah mengatakan sudah memberikan masukkan dan meminta Camat Mandau meninjau ulang keputusannya untuk mengundurkan diri tersebut.

"Namun keputusan beliau sudah bulat. Tak bisa diganggu gugat. Kata beliau, keputusannya itu diambil sudah melalui sholat Istikharah," papar Ahmad Syah menirukan ucapan Hasan Basri, seraya meminta semua pihak menghargai keputusan Camat Mandau itu untuk menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai seorang ASN.

Untuk diketahui, sebelum ada keputusan resmi dari pejabat berwenang, meskipun sudah mengajukan surat pengunduran diri, Camat Mandau tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang ASN dan Camat Mandau sebagaimana biasannya.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar