Daerah

Wakil Ketua DPR Dilaporkan Terkait Suap

[caption id="attachment_3104" align="alignleft" width="300"]Taufik Kurniawan Wakil ketua DPR dan Wasekjen PAN dilaporkan terkait suap Taufik Kurniawan Wakil ketua DPR dan Sekjen DPP PAN dilaporkan terkait suap[/caption]

gagasanriau.com -Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan suap untuk meloloskan proyek. "Benar, kami menerima laporan dari seseorang bernama Burhanuddin. Kami akan mendalami laporan tersebut," kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat. Menurut Trimedya, Badan Kehormatan DPR menerima laporan tersebut secara tertulis, pada 5 Juli lalu, dengan pelapor bernama Burhanuddin. Badan Kehormatan, kata dia, mengetahui nama Burhanuddin juga sebagai pelapor terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Waode Nurhayati, pada kasus dugaan suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDIP). Waode saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap PPIP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Trimedya menjelaskan, dalam laporan tertulisnya, Burhanuddin melaporkan Taufik Kurniawan diduga menerima dana suap sebesar Rp2,8 miliar untuk meloloskan proyek, melalui stafnya yang bernama Gustri. "Dalam laporan tersebut, melaporkan dugaan dana suap tersebut dititipkan melalui Gustri secara tunai sebanyak empat kali," katanya. Namun dalam laporan itu, kata Trimedya, sama sekali tidak menyebutkan adanya aliran dana langsung ke Taufik Kurniawan, sehingga Badan Kehormatan DPR RI akan menyikapinya secara hati-hati. Menurut Trimedya, menyikapi laporan tersebut, Badan Kehormatan akan mendalaminya lagi setelah masa persidangan berikutnya, karena DPR RI memasuki masa reses pada 15 Juli hingga 15 Agustus 2013. "Foto kopi laporan tersebut sudah dibagikan di antara anggota Badan Kehormatan untuk dipelajari sesuai dengan hukum acara di Badan Kehormatan," katanya. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa proses pencalegan, dimana para kader partai politik masih dalam proses dari daftar caleg sementara (DCS) menuju ke daftar caleg tetap (DCT). Pada masa seperti ini, kata dia, rawan terjadi pertarungan antar-kader dari suatu partai politik. "Badan Kehormatan, jangan sampai menjadi alat politik yang diguaan seseorang untuk mendiskreditkan orang lain. Namun, Badan Kehormatan juga tidak bisa mengabaikan begitu saja laporan yang diterima," katanya. Trimedya menilai, laporan itu cukup aneh karena dalam laporan tersebut yang dilaporkan adalah anggota DPR RI yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, tapi dalam laporannya yang menerima adalah stafnya dan tidak ada penjelasan sama sekali aliran dana dari staf ke anggota.

Editor: Suryanto

sumber antaranews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar