Daerah

Pemkab Rohil UMK Rohil Sebesar Rp 2,15 Juta

GagasanRiau.Com Bagan Siapiapi - Meski sempat alot, Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir sebesar Rp2.150.00. Penetapan ini untuk pertama kali terjadi UMK angkanya sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penetapan tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil, M Arsyad, melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Juni Rahmat, Selasa 10/11 usai upacara peringatan hari pahlawan.

“Untuk tahun 2016, kemaren (Senin, red) kita rapatnya yang dihadiri seluruh Dewan Pengupahan, Rokan Hilir, menetapkan UMK Rokan Hilir untuk tahun 2016 itu, sebesar Rp2.150.000,” kata Juni Rahmat.

UMK 2016 tersebut menurutnya sesuai dengan KHL tahun 2015, yang didapat berdasarkan survey kepasar-pasar diseluruh Kabupaten Rokan Hilir yang diadakan tiga periode, Mei, Agustus dan September.

“Untuk pertama kalinya UMK kita, sama dengan KHL. Biasanya UMK itu ditetapkan dibawah KHL, sementara kita sudah bisa mencapai KHL,” tambahnya.

Pihaknya menurut Juni Rahmat akan membuat rekomendasi kepada Bupati, lalu Bupati nanti akan mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk diterbitkan SKnya, setelah diteken Gubernur, akan berlaku pertanggal 1 Januari 2016.

Diinformasikan Juni Rahmat, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan sebesar Rp2.095.000 dan SKnya sudah keluar yang berlaku pertanggal 1 Januari 2016 juga, dengan demikian, UMK Rohil sudah berada di atas UMP.

Dalam pada itu, untuk tahun 2015, UMK Rohil hanya Rp1.095.000, maka dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp55.000.

Reporter Herman


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar