Daerah

Komisi II DPRD Inhil Sebut Sistem Resi Gudang Harus Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Petani

GagasanRiau.Com Tembilahan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menyebutkan dengan disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) sistem Resi Gudang tersebut harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Komisi II DPRD Edi Gunawan dimana dikatakannya bahwa Pemkab Inhil telah mengajukan tiga Ranperda dimana masing masing terdiri Perda Tentang Sistem Resi Gudang, Sistem Tata Niaga, dan tentang BUMD, tiga namun produk hukum tersebut bisa dipraktekan setelah ada surat Keputusan Menteri.

"Sistem resi gudang harus mampu menjawab dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. "Komisi II berkomitmen akan dan wajib mensejahterakan petani dan sistem resi gudang harus mampu menjawab kepentingan masyarakat,"ungkap Edi Gunawan, Senin (23/11/15).

"Ketika sistem resi gudang tidak mampu mensejahterakan masyarakat dan malah membuat masyarakat rugi maka kami sebagai Perwakilan rakyat akan mencabut Perda sistem Resi Gudang nantinya, karena sistem resi gudang ini tidak ada paksaan harus menjual kopra ke perusahaan, petani silahkan menjual kepihak lain ketika menurut petani itu menguntungkan"tukasnya.

Dan dipaparkan Edi lagi, jika dengan pengamatan secara ilmiah tentang sistem resi gudang ini menyengsarakan masyarakat atau petani maka pihaknya akan mengambil tindakan untuk membatalkan atau menolak dengan memanggil Disperindag untuk membatalkan Perda tersebut.

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar