Diduga Kurang Sosialisasi Pihak Desa dan BPMPD

Penyebab Sengketa Pilkades di Kecamatan Gaung

Rapat Dengar Pendapat Komisi I terkait sengketa Pilkades di Kecamatan Gaung

GagasanRiau.com Tembilahan- Dari hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Senin (18/1/16), terkait permasalahan sengketa Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak dari 76 desa pada waktu lalu, diduga karena kurangnya sosialisasi dari petinggi desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD ) setempat.

Dimana sengketa Pilkades tersebut terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. Turut hadir ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Ketua panitia penyelenggara Pilkades tingkat Desa, Camat Kecamatan Gaung dan perwakilan dari BPMD serta Kabid Bagian Hukum Pemerintahan Pemkab. Inhil.

Dalam rapat tersebut, Ketua BPD Desa Simpang Gaung menyampaikan kronologis permasalahan yang terjadi di Desa Simpang Gaung, "Kejadian di TPS 8 Itu bermula ketika ada 2 orang warga yang bukan warga, tetapi baru sekitar 20 hari tinggal dirumah salah seorang warga  Desa Simpang Gaung, dan mengikuti pencoblosan dengan menggunakan Surat atau Undangan Pemilih orang lain atau Undangan Pemilih anak si yang punya rumah,"ungkapnya, Senin (18/1/2016).

Menangggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Dari permasalah tersebut pihak DPRD mengatakan Sengketa pilkades di Desa simpang Gaung Kecamatan Gaung diduga kurangnya sosialisasi, tentang aturan terkait Pelaksanaan Pilkades dari Pihak Penyelenggara, Baik itu Penyelenggara tingkat Desa Maupun tingkat Kabupaten yaitu BPMD.

"Terus terang kita dari Pihak DPRD Inhil, dan saya selaku Anggota Badan pengawas Pilkades tingkat kabupaten sangat menyayangkan kejadian tersebut,"ungkap Yusuf Said.

Lebih lanjut Ia menyampaikan. "Permasalahan ini seharusnya sudah selesai di tingkat Desa ataupun tingkat kecamatan, secara berjenjang diselesaikannya, disini kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi kita berusaha memediasi pihak-pihak terkait guna menciptakan situasi yang kondusif," sambung Yusuf Said

Permasalahan pun terus berkembang yang awalnya Hanya 1 Kandidat yang menggugat atas hasil pilkades tersebut, sekarang sudah menjadi 4 kandidat yang menggugat dari 5 kandidat yang ada. Sedangkan untuk persolaan sengketa Pilkades tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Tembilahan dan tinggal menunggu hasil dari putusan pengadilan.

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar