Lingkungan

Masyarakat Pinta Bupati Bengkalis Terpilih Cabut Izin PT RRL

Masyarakat Bengkalis Saat melakukan pertemuan dengan pers mendesak agar Bupati Terpilih Amril Mukminin mencabut izin PT RRL

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Masyarakat mendesak Amril Mukminin Bupati Bengkalis terpilih dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PT Rimba Rokan Lestari. Sebab PT RRL telah merampas sumber kehidupan perkebunan dan pertanian masyarakat yang dikelola jauh sebelum PT RRL beroperasi di Bengkalis.

Masyarakat sendiri telah bertempat tinggal dan hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Salah satu desa tertua, Desa Pematang Duku, sudah berdiri sejak tahun 1920.

“Sekitar 80 persen kebun karet dan pertanian masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis masuk dalam areal PT RRL,” kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Menolak PT RRL.

Masyarakat baru mengetahui izin perusahaan pada Juli 2015 lalu, padahal izin IUPHHK-HTI sudah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan nomor : 262/kpts-ii/1998 tentang pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan di propinsi daerah tingkat I Riau dengan luas ± 14.875 Ha.

PT RRL tidak pernah melakukan sosialiasi atau pemberitahuan dalam bentuk apapun, tiba- tiba saja pada 2015 PT RRL sudah beroperasi dan merusak tanaman karet dan pertanian warga.

“Hal tersebut sangat membuat warga kesal, terlebih saat ini lahan tersebut sudah produktif menghasilkan karet serta kelapa yang menjadi sumber pendapatan masyarakat,”lanjut Tarmizi.

“Ini merupakan penjajahan, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan sebagaimana di dalam Undang-Undang Dasar negara kita,” kata Tarmizi.

Aliansi masyarakat menuntut Bupati Bengkalis terpilih yang akan dilantik pada 17 Februari 2016, agar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin PT RRL.“Sebagai bukti Bupati terpilih berpihak pada rakyat Bengkalis,”tambah Tarmizi.

Catatan Jikalahari, izin PT RRL harusnya langsung dicabut oleh KLHK karena sejak diberi izin tahun 1998, baru beroperasi tahun 2015. Selain itu, sepanjang 2013-2015 selalu terjadi kebakaran di dalam areal PT RRL.

”Sesuai janji Jokowi harusnya izin PT RRL dicabut karena telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesinya,”kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. Pada 2015 Jokowi melalui KLHK mengintruksikan mengambil alih areal korporasi yang terbakar.

“Ini kesempatan Jokowi untuk membuktikan memperluas dan memberikan hak rakyat atas ruang kelola berupa tanah dan ekologis yang selama ini telah dirampas oleh korporasi,” lanjut Woro.

Sementara itu Aliansi Masyarakat Menolak PT RRL di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis. “Jalan satu satunya kami harus kerja, kerja dan kerja untuk bertahan hidup dan mensejahterakan keluarga serta masyarakat Bengkalis. Menteri LHK dan Bupati terpilih harus mencabut izin PT RRL, lantas memberikan lahan tersebut pada masyarakat Bengkalis,”kata Tarmizi.(Rilis)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar