Daerah

DPRD Inhil Libatkan Partisipatif Komponen Masyarakat Bahas Ranperda KTR

DPRD Inhil Libatkan Partisipatif Komponen Masyarakat Bahas Ranperda KTR

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan dengan maksud paritipatif serta dimintai pendapat dan saran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada acara Publik Hearing.

Dalam Publik Hearing (Dengar Pendapat) tersebut, muncul beragam pendapat terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas Pansus I DPRD Inhil.

Di antara pendapat yang muncul adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda.

Namun dari sekian banyak pendapat, ide dan usulan, terlihat bahwa masyarakat sepakat adanya Kawasan Tanpa Rokok di Inhil, walaupun masih banyak pasal-pasal yang perlu perbaikan dan penyempurnaan.

Herwanissitas, pimpinan rapat dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah amanah Undang undang Kesehatan Bo 12 tahun 2011.

"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan Publik Hearing, " kata Herwanissitas.

Adapun kegiatan Publik Hearing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Jalan Soenrantas Tembilahan, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM, Asisten I Pemkab Inhil, Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil. (*)

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar