Hukum

Gerah Firdaus Bangun Kantor Dalam Hutan, HMIP Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

Aksi HMIP blokir jalan mendesak agar Penegak Hukum usut tuntas dugaan korupsi pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Obsesi Firdaus MT selaku Walikota Pekanbaru untuk membangun pusat perkantoran pemerintah kota di Kecamatan Tenayan Raya dengan menggunakan anggaran tahun jamak (multiyears) mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, karena pembangunannya dinilai tidak pro rakyat dan juga bermasalah secara hukum.

Pasalnya perkantoran tersebut bukanlah persoalaan mendesak untuk kebutuhan rakyat dan juga bermasalah secara hukum karena perkantoran dibangun ditengah kawasan hutan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk itu Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMIP) melakukan aksi turun ke jalan Rabu siang (24/2/2016) menuntut agar Firdaus MT menghentikan proyek multiyears tersebut, dan mendesak penegak hukum di Riau mengusut tuntas persoalaan hukumnya.

"Yang pertama kami mengecam kebijakan Firdaus MT terkait proyek pembangunan perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya karena tidak pro rakyat, dimana masih banyak kebutuhan publik lainnya mendesak untuk dipenuhi seperti gedung-gedung sekolah-sekolah di 12 Kecamatan seiring dengan jumlah usia sekolah yang melimpah, dan pusat kesehatan masyarakat yang masih minim juga pasar-pasar rakyat untuk mendorong pelaku UKM berkembang dan terlindungi"papar Brury MP Kordinator Umum HMIP kepada GagasanRiau.Com Rabu siang (24/2/2016) usai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Pekanbaru.

Selain itu juga ditambahkan Brury, persoalaan hukumnya adalah kebijakan Firdaus juga melanggar Permendagri No.30 tahun 2012, tentang pedoman Pemberian Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibukota Provinsi sesuai dengan pasal 4 dan 9. Selain juga dikatakan oleh Brury, lahan untuk perkantoran Pemko Pekanbaru diketahui merupakan kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP).

"Ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan. Kalau kawasan HTP yang dapat di konversi, harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Dalam Negeri sedangkan Pemko Pekanbaru tidak punya. Berarti sudah jelas Pemko Pekanbaru melanggar aturan dalam negara RI ini"ungkap Brury.

Ditambahkan Brury, jika lahan seluas 40 hektar itu dibangun komplek perkantoran Pemko masih kawasan hutan, tentu saja dikatakan Brury lagi setifikatnya tidak ada. "Sedangkan syaratnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus melampirkan sertifikat, berarti sangat jelas bahwa Pemko juga melanggar peraturan tentang izin mendirikan bangunan"kecamnya.

Selain itu juga kata Brury lagi, ada indikasi Firdaus MT menggelembungkan anggaran sebesar Rp.23 milyar untuk membeli lahan yang direncanakan untuk lokasi pembangunan komplek perkantoran. "Indikasi tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan belanja untuk ganti rugi lahan dan tanaman hanya Rp.26,4 M, sementara Firdaus mengatakan melalui media ganti rugi lahan Rp.50 M, hal ini menandakan ada yang tidak beres dalam penggunaan anggaran dimana uang tersebut milik rakyat"tukas Brury.

"Untuk itu kami HMIP mendesak penegak hukum baik Polda Riau, Kejati Riau, Kejagun maupun KPK agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan kuat sekali indikasinya dugaan korupsi pembangunan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru atas kebijakan Firdaus MT"tutup Brury.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar