Hukum

Cemarkan Nama Baik, Indra Putra Cabup Kalah Pilkada Kuansing Dilaporkan ke Polisi

Haji Halim Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Desember 2015

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Haji Halim Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Desember 2015 yang lalu resmi melaporkan Indra Putra dan Komprensi serta Masdar ke Kepolisian Resort Kuansing.

"Sudah, sudah kita laporkan di Polres Kuansing, dan semuanya kita serahkan pada penegak hukum untuk menindaklanjutinya,"kata H. Halim kepada GagasanRiau.Com Rabu (9/3/2016) saat dirinya menghadiri Mubes IKKS di Pekanbaru.

Dikatakan H. Halim hal ini dilakukannya karena dirinya yakin bahwa segala tindakan yang melawan hukum jalannya adalah diselesaikan dengan hukum. "Tidak perlu kita kerahkan massa mendemo-demo, kita ingin agar hal ini menjadi panutan bagi rakyat, bahwa segala hal harus menaati keputusan hukum dan jangan selalu menebar kebencian kepada sesama, sebagai warga negara yang baik kita harus saling menghormati terhadap sesama"paparnya.

Dijelaskan Halim lagi pihaknya melalui kuasa hukumnya Asep Rukhiyat SH pada Jumat (4/3/2016) resmi melaporkan Indra Putra, Komprensi, dan Masdar sebagai pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Dimana pasangan IKO yang sudah dinyatakan kalah dalam Pemilukada Desember 2015 yang lalu melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK. Red) menuduh bahwa H.Halim sebagai Wabup Kuansing terpilih menggunakan Ijazah Palsu.
 
Padahal menurut data yang pernah diperlihatkan oleh Wabup Kuansing terpilih Halim, ijazah yang dimiliki oleh Abdullah jelas terlihat berbeda dari Ijazah yang dimiliki oleh Halim.

Berdasarkan Ijazah asli yang ditunjukan oleh Halim memang ada kesamaan nomor yang tertera pada sudut kanan atas dengan nomor 31 PC 00F600040. Namun pada nomor Ijazah pada bagian bawah antara Ijazah Halim dengan Ijazah Abdullah tidak sama. Ijazah Abdullah tertera nomor 0292137, sedangkan Ijazah Halim tertera nomor 0292315.

Perbedaan lainya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kelompok belajar yang ada di Kabupaten Lingga, jelas tertera jika atas nama Abdullah tercatat sebagai peserta di kelompok belajar T. Mengkerang. Berdasarkan data itu, Abdullah mendaftar sebagai kelompok belajar di T. Mengkerang pada tahun 2007 lalu. Sedangkan Halim tercatat sebagai peserta kelompok belajar di Seruni pada tahun 2010.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar