Daerah

Aliran Listrik PDAM TI Diputuskan Kerna Menunggak 731 Juta Kepihak PLN

GagasanRiau.Com Tembilahan - PLN Rayon Tembilahan terpaksa memutuskan kembali pasokan listrik ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri karena tunggakannya dinilai terlalu banyak mencapai Rp 731 juta.

“Kali ini terpaksa kami putuskan kembali, karena teguran pertama belum ada upaya pelunasan. Yang ada, tunggakan PDAM terus bertambah,” kata Supervisor ADM Anton Ardhianto, Senin (28/3/2016).

Jumlah tunggakan tersebut terhitung selama 6 bulan sejak Oktober 2015 hingga Maret 2016. Bahkan sebelumnya, pihaknya sempat memberikan teguran pemutusan serupa selama 3 hari pada bulan November 2015 lalu akibat besaran tagihan Rp 290 juta.

Kebijakan tersebut sempat dilayangkan surat pemberitahuan ke PDAM pada tanggal 15 kemarin, dan tebusan langsung ke Bupati dan Ketua DPRD Inhil. Setelah itu, pada tanggal 24 Maret langsung diputuskan hingga sekarang. Terkait hal itu, pihak PLN menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil untuk penundaan pemutusan yang dijanjikan mencarikan solusi 5 bulan kedepan.

“Bingung kami, kok 5 bulan meminta waktu. Padahal persoalan ini bukan hal yang baru,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi dan Distribusi, Kamunikasi saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menunggu bantuan dari Pemda Inhil. Menurutnya jika berharap pelunasan tunggakan dari penghasilan PDAM Tirta Indragiri, sangat tidak mungkin karena omset lebih rendah dibandingkan pengeluaran produksi air bersih.

“Sekarang ini, kami butuh uang segar untuk melunasi tunggakan listrik PLN. Kalau tidak, sepertinya pihak PLN tidak akan menyambungkan lagi,” imbuhnya.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar