Daerah

Perlu dilakukan Penyederhanaan Izin USaha

Wakil Bupati sampaikan kata sambutan
GagasanRiau.com BENGKALIS - Untuk meningkatkan mutu perekonomian daerah perlu dilakukan upaya penyederhanaan izin. Tidak terkecuali izin tentang lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi salah satu syarat bagi wira usaha, tidak terkecuali di kabupaten Bengkalis.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja Badan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04/2016). 
 
Menurut Muhammad, salah satu cara mengelola sumber daya alam dan lingkungan dalam pembangunan, yaitu melalui Amdal. Amdal dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. 
 
Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau ini, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki amdal dan izin lingkungan. 
 
Dijelaskanya, dalam pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, menyebutkan jika tidak memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda dari satu miliar hingga sampai tiga miliar.
 
"Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa di sosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan, sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya" harapnya.
 
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini, masih bisa disederhanakan lagi. 
 
"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" pungkasnya.
 
Reporter Mirzal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar