Parlemen

Dispenda Riau Disinyalir Ada Mafia Pajak

Demo mafia pajak (Ilustrasi sumber photo diliputnews.com)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau disinyalir adanya permainan pajak. Dan perlu ada pengawasan secara serius dan di intensif, terutama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Demikian disampaikan oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau untuk itu, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit secara khusus Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Riau terkait pajak alat berat.

"Disinyalir memang banyak oknum Dispenda Riau itu yang bermain, dan kita minta dalam hal ini Gubernur untuk menindak lanjuti dengan mengauditnya bersama BPKP," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut katanya, Dispenda harus di audit oleh BPKP terkait semua penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak alat berat, dan menindak lanjuti oknum yang bermain di lingkungan Dispenda Riau.

Menurutnya, tujuannya agar semua penerimaan menjadi bersih, dan tidak ada lagi truk yang dibuat sasisnya mobil L 300. Ia melihat sistim yang di pakai oleh Dispenda saat ini adalah online dan manual. Hal tersebut masing bisa digunakan untuk yang tidak-tidak atau penyelewengan.

"Jadi tidak ada lagi truk yang dibuat sasisnya menjadi L 300. Apalagi sistim yang dipakai Dispenda itu masih semi online dan manual, jadi masih bisa dipakai untuk yang tidak diinginkan," ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa sistim komputer tidak lagi bisa memakai sistim komputer dan manual. Ia minta beberapa titik harus diperbaiki dan operator yang menjalankan komputer memanglah orang-orang yang dapat dipercaya. Jika kedapatan terlibat bermain dalam pemungutan pajak, harus segera diproses da ditindak lanjuti.

Kemudian legislator ini menyampaikan, terkait dengan masalah pajak alat berat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut hanyalah berkaitan dengan tipe dan lalu lintas (lantas) saja. Tidak ada hubungannya dengan pajak restribusi.

"Yang diputuskan itu masalah tipe, tidak ada kaitannya dengan pajak restribusi. Pajak itu kan merupakan kewajiban mereka untuk membayarkannya," tuturnya.

Tambah politisi asal kabupaten Kuansing ini, jika perusahaan tetap tidak mau membayarkan pajak yang tertagih,  pihaknya aka menggandeng BPKP untuk melakukan audit kepada semua perusahaan-perusahaan yang tidak jujur dalam hal pembayaran kewajiban tersebut.

"Cari kerja disini, cari makan disini, tolong kewajibannya harus juga dipenuhi sebagai pengusaha, kalau tidak kita akan panggil BPKP untuk mengauditnya," tambahnya.

Ia minta kepada perusahaan-perusahaan untuk benar-benar melaporkan kepada Dispenda sesuai jumlah alat berat yang mereka punya. Jika punya 100 jangan hanya melaporkannya kurang dari 50 saja.

Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar