Daerah

Plt Gubernur Riau Kukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Riau

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman memimpin peringatan Hardiknas

PEKANBARU - Bersempena dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2016 tingkat Provinsi Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman kukuhkan Ketua dan anggota Dewan Pendidikan Riau, Senin (2/5), dihalaman kantor Gubernur Riau.

Dewan Pendidikan Riau yang dikukuhkan berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor kpts.281/III/2016 tentang pengangkatan Anggota Dewan Pendidikan Riau periode 2016-2021, tersebut diketuai oleh Nurdin SE Ak.

Dewan Pendidikan Riau ini memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan berbagai pendataan terkait bidang pendidikan di Provinsi Riau, sekaligus akan melakukan berbagai rumusan dalam menyelesaikan persoalan bidang pendidikan yang dialami Provinsi Riau.

Plt Gubernur berharap keberadaan Dewan Pendidikan ini akan mampu memberi sesuatu yang bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan berbagai program pendidikan.

"Kita berharap mereka bisa bekerja optimal dalam mendukung pemerintah untuk memajukan pendidikan didaearh kita ini," kata Plt Gubernur.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Riau Nurdin SE Ak menjelaskan, setelah dikukuhkan oleh Plt Gubernur Riau, maka yang paling utama dilakukan adalah melakukan pendataan terhadap berbagai persoalan pendidikan yang terjadi didaerah ini, melakukan evaluasi dari program kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau dan lainnya.

"Persoalan utama bidang pendidikan kita ini adalah mengenai masih tingginya angka anak usia sekolah yang tidak bersekolah, jadi kita akan melakukan pendataan dan juga tentunya penelaahan terkait hal itu, hingga nantinya bisa kita carikan solusi dari persoalan tersebut," ujar Nurdin ketika ditemui usai pengukuhan.

Nurdin menjelaskan, hal itu terkait dengan mensukseskan program pendidikan Wajib belajar (Wajar) 12 Tahun di Provinsi Riau, karena bagaimanapun program pemerintah pusat itu harus disukseskan oleh Pemerintah Provinsi Riau.Terlebih hal itu juga diatur dalam Undang-Undang, yakni tentang hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar