Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

RCT Desak Majelis Hakim Hukum Berat PT LIH

Konferensi pers terkait bentangan kasus Karhutla Riau

GagasanRiau.Com, PEKANBARU - Riau Corruption Trial (RCT) bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar majelis hukum menghukum berat PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH). Pasalnya PT LIH dinyatakan sudah melakukan berat yang menyebabkan kerugian ekologis dan juga terjadinya keracunan massal masyarakat Riau akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 lalu.

Hal ini disampaikan saat dilakukan konferensi pers terkait bentangan kasus Karhutla yang ditaja dua organisasi tersebut di Pekanbaru, Rabu (4/5/2016).

"Jelang sidang tuntutan pada 11 Mei 2016, Jikalahari, dan RCT merekomendasikan kepada Penuntut Umum dan majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp.8 milyar dan pidana tambahan membayar biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihanan akibat pembakaran lahan seluas 533 hektar, di areal perkebunan Kelapa sawit PT LIH senilai Rp.192 M, kepada Frans Katihokang Manajer PT LIH," kata Ahlul Fadli dari RCT Rabu pagi (4/5/2016).

Dikatakan Fadli lagi, hasil monitoring sidang RCT, menunjukan kebakaran di lahan PT LIH, dilakukan dengan sengaja, karena sarana dan prasarana pemadaman kebakaran tidak memenuhi prosedur aturan yang berlaku.

"Kami menilai Frans Katihokang terbukti telah melanggar pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "papar Fadli.

"Tuntutan dan putusan majelis hakim yang tinggi menunjukan bahwa majelis hakim berpihak pada rakyat Riau, korban polusi asap dan kehidupan ekologis" tambah Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.***



Reporter: Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar