Daerah

Keringanan Denda Pajak Kendaraan Segera Direalisasikan

Ilustrasi

Gagasanriau.com PEKANBARU - Rencana Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah memberikan fasilitas keringanan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada masyarakat hingga kini belum direalisasikan.

Komitmen pelayanan ini‎ pada prinsipnya sudah sangat dinantikan masyarakat. Seperti salah seorang warga Tarai Bangun Toni yang sudah menantikan hal tersebut. Menurutnya, keringanan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor akan sangat membantu masyarakat.

"Ya dulu ada saya lihat informasinya di media, tapi belum jelas kapan akan dijalankan. Kalau kami dari masyarakat ya tentu mengharapkan keringanan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dapat segera dijalankan," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Novi salah seorang warga Pekanbaru yang ingin mengurus pajak mobilnya yang sudah tertunggak empat tahun sementara untuk balik nama biayanya sangat besar. "Saya sempat bertanya ke pihak Dispenda, tapi ternyata belum bisa diterapkan karena belum ditandatangani Plt Gubernur," ujarnya baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius. Untuk itu, ia terus berkoordinasi dengan pimpinan dalam upaya merealisasikan planning tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah dapat direalisasikan. Kemarin saya sudah menghadap pak Plt Gubenur, beliau merespon positif dan pergubnya segera di teken. Kita tunggu saja, tentu dengan kebijakan ini dapat membantu masyarakat, serta dapat meningkatkan PAD bagi Riau," kata Hariyanto, kemarin.***



Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar