DIshub Segera Usulkan Ranperda

Awas, Parkir Mobil Sembarangan di Pekanbaru, Dendanya Bakal Bikin Bangkrut

ilustrasi

 

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Persoalan parkir di Pekanbaru semakin kacau. Tak hanya permasalahan juru parkir (jukir) ilegal namun juga ada yang membuka titik - titik parkir ilegal, di antaranya di kawasan purna MTQ dan sekitarnya.
 
Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Sarwono, Rabu (11/5) mengatakan persoalan parkir disebabkan oleh dua faktor. Pertama, banyaknya juru parkir (Jukir) liar yang membuka titik parkir sembarangan dan yang kedua disebabkan oleh bandelnya pengendara yang memarkirkan kendaraan di zona-zona bebas parkir.
 
Sarwono menyebut, kedua faktor tersebut memiliki keterkaitan. Sebab, munculnya jukir liar dikarenakan banyaknya pengendara yang memarkirkan kendaraannya di zona bebas parkir. Padahal, pihaknya sudah memasang rambu-rambu bebas parkir sebelumnya.
 
"Kebanyakan dari mereka bermain kucing-kucingan. Ketika didatangi justru kabur. Ini yang membuat penertiban jukir menjadi sulit," katanya.
 
Selain itu, beberapa jukir juga banyak yang memanfaatkan lahan di pinggiran jalan sebagai tempat parkir dadakan. Bahkan, pihaknya pernah menemukan tiket parkir palsu di salah satu titik parkir di kawasan MTQ.
 
"Ada juga yang sampai mencetak karcis parkir sendiri. Bentuknya sama, ada logo Dishub Kota Pekanbaru, namun harganya Rp. 3.000 untuk motor dan Rp. 5.000 untuk mobil," paparnya.
 
Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus menggantikan Perda nomor 2/2009 tentang penyelenggaraan perparkiran. Dalam ranperda tersebut, pihaknya ingin menambah besaran sanksi denda menjadi lebih tinggi.
 
"Pada Perda nomer 5/2009 kan dijelaskan, bahwa denda setelah penderekan kendaraan roda empat hanya Rp20 ribu. Dalam Ranperda nanti, akan kita naikkan sampai Rp600 ribu," paparnya.
 
Ia berharap, agar Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Dengan demikian, pihaknya dapat berlaku lebih tegas, baik pada pengendara maupun pelaku jukir liar.
 
"Dengan adanya aturan itu, kita berharap penyelenggaraan perparkiran di Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih baik lagi," tutupnya.***


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar