Daerah

Organda Minta Pemerintah Bersikap Tegas Terhadap Usaha Angkutan Ilegal

Adrianto Djokosoetono

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Menjamurnya usaha angkutan ilegal telah membuat usaha angkutan legal yang mati suri. Usaha angkutan legal sulit bersaing karena  angkutan ilegal menerapkan harga lebih murah karena mereka tidak mengeluarkan biaya tambahan seperti yang dikenakan kepada usaha angkutan legal.

Permasalahan  ini menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional Organisasi Angkutan Darat Pertama di Kota Pekanbaru, Riau yang akan digelar selama tiga hari, 29-31 Mei 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono di Pekanbaru, Minggu (29/5) mengatakan, dalam Mukernas tersebut Organda akan meminta pemerintah untuk lebih serius dalam memerangi jasa angkutan ilegal. "Selama ini banyak usaha angkutan legal kalah bersaing, karena seperti diketahui pada kenyataannya biaya di usaha transportasi legal sangatlah tinggi," imbuhnya.

Selain soal saha angkutan ilegal , masalah migrasi pengusaha angkutan dari badan usaha perseorangan menjadi berbadan hukum juga akan dibahas dalam Mukernas. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa sampai sekarang masih banyak pengusaha berbadan usaha perseorangan yang masih enggan bermigrasi.
     
"Semua menyangkut konsekuensi biaya yang harus dibayar saat mereka bermigrasi. Misalnya saja soal pembayaran Bea Balik Nama dari badan usaha perorangan ke badan usaha berbadan hukum dan kewajiban perpajakan yang mengikuti," jelasnya.
     
Oleh karena itu pada Mukernas pertama ini Organda mengharapkan ada sebuah regulasi tegas pemerintah yang meringankan. Misalnya proses gratis dan nol biaya untuk pengurusan migrasi tersebut.
     
Kemudian yang kedua, kata dia, menyangkut keberlanjutan usaha pengusaha angkutan. Apapun modanya, baik itu angkutan antar provinsi ataupun angkutan kota dalam provinsi, serta angkutan kota dibutuhkan sebuah usaha yang berkelanjutan. Tentu cara ini, lanjutnya, membutuhkan bantuan dari pemerintah seperti "Public Service Obligation" (PSO). Harapan Organda dengan itu operator jasa angkutan tidak lagi tergantung pada fluktuasi permintaan seperti halnya yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara ataupun Daerah.
     
"Dengan itu, pengusaha angkutan juga akan bisa lebih berkonsentrasi terhadap pelayanan baik dalam hal jangkauan, kelayakan dan harga terjangkau. Kita perjuangkan kesetaraan," ungkapnya.
     
Selanjutnya  yang tak kalah penting menurut  Adrianto adalah mengenai kewajiban pengusaha angkutan terhadap dukungan dan kepedulian terhadap pada keselamatan dan keamanan pada jasa angkutan. Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah kesiapan armada, sumber daya manusia, sistem pendukung, infrastruktur, dan regulasi.***

 

 

Editor : Neldi Syahputra

Sumber: antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar