Parlemen

Penunjukan Jajaran Direksi PT SPR Tidak Sah, DPRD Riau Ingatkan Pemprov Serahkan Laporan

Rapat Dengan Pendapat Komisi C DPRD Riau dengan Biro Ekonomi Pemprov

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Penunjukan jajaran direksi di PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) dianggap tidak sah, maka perlu dilakukan perbaikkan kembali oleh Brio Ekonomi Pemerintah Provinsi. Untuk itu Komisi C DPRD Provinsi Riau mengingatkan kepada Kepala Biro Ekonomi Pemerintah provinsi setempat untuk segera menyerahkan laporan PT Sarana Pembangunan Riau karena sudah melampaui batas yang dijanjikan.

"Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau masih belum menyerahkan laporan tentang PT SPR kepada DPRD Riau, yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam dua minggu, sejak 19 April 2016 lalu," ujar Anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi, di Pekanbaru, Jumat (1/7/2016).

Sebagaimana diketahui, ada pun laporan yang diminta Komisi C DPRD Riau tersebut berkaitan dengan persoalan penunjukan Dirut PT SPR dan jajarannya, yang dianggap tidak memenuhi prosedur dalam pemilihan dan dianggap tidak sah untuk menduduki jabatan di salah satu BUMD tersebut.

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya akan langsung melaporkan kelalaian laporan dari Kabiro Ekonomi Pemprov tersebut kepada gubernur Riau. Katanya lagi, pihaknya sudah menyerahkan surat peringatan tersebut kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindak lanjuti pada Gubri sebagai pemegang saham.

"Kita akan surati gubernur untuk melaporkan hal ini. Kami khawatir Kepala Biro Ekonomi takut menyampaikan hal ini kepada gubernur, dan sampai sekarang belum mereka laporkan,

Dikatakan Husaimi, pihaknya sudah terlalu lama memberikan tenggang waktu kepada Kabiro Ekonomi untuk menyelesaikan laporan PT SPR. Dari dua minggu awalnya yang, namun sudah lebih dua bulan sampai saat ini belum ada perkembangan apa-apa soal laporan tersebut.

"Janjinya dua minggu menyelesaikan, tapi sampai saat ini Biro Ekonomi Pemprov Riau masih belum menindaklanjuti laporan tersebut. makanya kita akan langsung surati gubernur Riau saja langsung," imbuhnya.

Politisi PPP Riau ini juga mengatakan, pihaknya meminta agar pemegang saham atau gubernur Riau tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2008 tersebut.

"Tidak hanya soal proses seleksi yang diatur disitu, tapi juga syarat-syarat lainnya, misalnya soal umur calon dirut. Apakah Dirut yang ada saat ini masih memiliki kelayakan umur untuk memegang jabatan tersebut," ulasnya.

Ia berharap, gubernur Riau sebagai pemegang saham bisa meninjau kembali proses penunjukan dirut dan jajarannya tersebut. Karena aturan yang dilanggar adalah aturan yang dibuat oleh Pemprov Riau sendiri.

Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Biro Ekonomi Pemprov Riau soal kelanjutan laporan tersebut. namun tidak ada hasil karena Kabiro itu sedang berada di luar kota, dan meminta perpanjang waktu lagi.

"Kami juga sudah mempertanyakan soal laporan tersebut kepada Kabiro ekonomi pemprov Riau, dan diakuinya memang belum siap. Kabiro Ekonomi beralasan, pihaknya belum sempat melaporkan hal itu ke gubernur Riau," katanya pula.

Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar