Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres, Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Jokowi bersama tokoh-tokoh agama
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu.

Editor Arif Wahyudi
sumber artikel setkab.go.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar