Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres, Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Jokowi bersama tokoh-tokoh agama
Pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.

Dengan Peraturan Presiden tersebut, maka pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.

“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar