Bukan Hanya Gaji 13 ASN dan Imam Masjid

Ternyata Insentif RT/RW Pun Pemko Pekanbaru Nunggak 2 Bulan

Menurut Alek setelah Lebaran pelayanan sudah normal kembali, maka pengurusan sudah bisa dilakukan camat karena kuasa pemegang anggaran insentif RT/RW ada di tangan camat.

"Untuk pencairan kami masih menunggu pengajuan administrasi dari masing-masing pihak kecamatan yang ada di Pekanbaru," katanya menerangkan.

Apalagi sambung Alek dalam aturan pencairan insentif RT/RW memang diajukan sekali tiga bulan untuk memudahkan administrasi.

Baca Jangankan Gaji 13 ASN, Bayar Gaji Imam Masjid Pun Pemko Pekanbaru Tak Mampu

Sementara sebelum lebaran kemaren pihaknya telah membayarkan insentif RT/RW untuk bulan April 2016 karena momen Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Pembayaran instentif RT/RW per tiga bulan, namun karena momen Lebaran dibayarkan maka kami bayarkan lebih cepat untuk bulan April. Sementara untuk bulan Mei dan Juni belum dibayarkan," katanya membeberkan.

Disampaikan Alek lagi Pemko Pekanbaru telah menganggarkan dana sebesar Rp3,8 miliar untuk pembayaran insentif RT/RW selama satu tahun.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar