Ternyata Insentif RT/RW Pun Pemko Pekanbaru Nunggak 2 Bulan
Dengan besaran masing-masing berbeda. RT akan menerima Rp350 ribu/bulan sementara RW dan LPM akan mendapat Rp500 ribu per bulannya.
Jadi Proses pencairan dapat dilakukan apabila pihak kecamatan telah mengajukan administrasinya.
"Jika syarat-syarat administrasinya sudah lengkap, maka akan segera diproses dan dicairkan. Jadi, semuanya tergantung dari camat," katanya menambahkan.
Alek menambahkan pihaknya tidak akan menunda-nunda pencairan insentif RT/RW.
"Kami akan segara mencairkan sisa insentif RT/RW yang dua bulan yang belum dibayarkan," katanya berjanji.(Antara)
Editor Arif Wahyudi
Jadi Proses pencairan dapat dilakukan apabila pihak kecamatan telah mengajukan administrasinya.
"Jika syarat-syarat administrasinya sudah lengkap, maka akan segera diproses dan dicairkan. Jadi, semuanya tergantung dari camat," katanya menambahkan.
Alek menambahkan pihaknya tidak akan menunda-nunda pencairan insentif RT/RW.
"Kami akan segara mencairkan sisa insentif RT/RW yang dua bulan yang belum dibayarkan," katanya berjanji.(Antara)
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar