Bukan Hanya Gaji 13 ASN dan Imam Masjid

Ternyata Insentif RT/RW Pun Pemko Pekanbaru Nunggak 2 Bulan

Dengan besaran masing-masing berbeda. RT akan menerima Rp350 ribu/bulan sementara RW dan LPM akan mendapat Rp500 ribu per bulannya.

Jadi Proses pencairan dapat dilakukan apabila pihak kecamatan telah mengajukan administrasinya.

"Jika syarat-syarat administrasinya sudah lengkap, maka akan segera diproses dan dicairkan. Jadi, semuanya tergantung dari camat," katanya menambahkan.

Alek menambahkan pihaknya tidak akan menunda-nunda pencairan insentif RT/RW.

"Kami akan segara mencairkan sisa insentif RT/RW yang dua bulan yang belum dibayarkan," katanya berjanji.(Antara)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar