Kapolda Riau Lemahkan Komitmen Pemerintah Jokowi Atasi Karhutla

Organisasi Lingkungan Pinta Brigjen Pol Drs Supriyanto Didepak Dari Riau

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto sumber photo www.tribratanewsriau.com
Sebelumnya diberitakan bahwa 15 perusahaan yang disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena pihak penegak hukum tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan kembali hingga ke pengadilan.

Menurut Rivai, ke 15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat, meski dia tidak merinci perusahaan apa saja yang bersengketa itu.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Dari 18 perusahaan tersebut 3 di antaranya adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar