Hukum

Aneh, Masih Bertugas Kades Bukit Kerikil Ternyata Sudah Mengundurkan Diri

Foto Illustrasi
Suroso mengatakan, banyak terhambat pembangunan desa ini karena banyak sekali yang tidak transparan di desa ini, sebaiknya inspektorat kabupaten Bengkalis segera turun. Selain ketertutupan informasi pengunduran diri Supendi, banyak dana dana desa diduga tidak jelas penggunaannya.

"Kami tidak akan tinggal diam, karena desa ini tidak akan maju-maju kalau praktek pemerintah desa seperti ini," kata Suroso.

Selain itu, kasus pungutan liar Pembuatan e-KTP di desa Bukit Kerikil juga harus segera ditindak lanjuti, diproses dan diusut tuntas.

"Jangan main-main, masalah ini sudah kami sampaikan ke Mendagri  Tjahyo Kumolo dan Dirjen Dukcapil di Jakarta serta Kadis Dukcapil Kab. Bengkalis," kata Suroso.

Dalam diskusi dengan masyarakat tersebut, Wahyudin S.Sos dari pihak BPMPD Bengkalis menjelaskan tentang Undang-undang Desa no 43 tahun 2014 tentang pasal pasal mengapa seorang Kepala Desa bisa berhenti atau di berhentikan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar