Hukum

Aneh, Masih Bertugas Kades Bukit Kerikil Ternyata Sudah Mengundurkan Diri

Foto Illustrasi
Dalam Pasal 54 ayat 1 Undang-undang Desa ini dinyatakan, seorang kepala desa berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan. Selain itu unsur lain yang sudah memenuhi di ayat 2 adalah, Kepala Desa diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut. Unsur lain lagi di ayat 2 dinyatakan terpidana dan sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

Tidak lupa Wahyudin S.Sos mempersilakan masyarakat bertanya langsung melalui HP,  sambil memberikan no-nya, tentang masalah desa kepada.

"Saya akan angkat telpon dari siapapun yang mau bertanya," katanya.

Penulis: Sahat


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar