Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirut PT BLJ Akhirnya Ditahan Kejaksaan Tadi Malam

Foto Int

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Yusrizal Andayani, Mantan Dirut PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ), Senin (1/8/2016) tadi malam ditahan pihak Kejaksaan. Yusrizal terseret kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ, yang juga menyeret sejumlah nama lainnya.

Sebelumnya Yusrizal tahanan kota karena usai putusan di PN Pekanbaru dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhinya putusan MA keluar yang menolak kasasi tersebut dan Yusrizal ditahan, Putusan MA yang menolak kasasi Yusrizal bernomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016.

Dalam putusan MA, Yusrizal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, plus uang pengganti senilai Rp69.996.000.100, subsider lima tahun penjara terkait kasus yang rugikan negara senilai Rp265 miliar ini.

Penegak hukum juga menyita barang bukti. PT BLJ ditenggarai mengalihkan penyertaan modal yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Bengkalis ke sejumlah perusahaan, termasuk PT Kalta yang memiliki aset di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Di dalamnya juga terdapat satu gedung sekolah Internasional ICS.

Kasus ini turut menyeret nama staf ahli direktur PT BLJ, Ari suryanto yang divonis delapan tahun penjara serta denda Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp400.000.000, subsider delapan bulan penjara.

Yusrizal tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin petang, dengan didampingi oleh beberapa orang. Dengan tergesa-gesa ia masuk ke gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati untuk menjalani proses administrasi.

Sekitar dua jam kemudian, Yusrizal terlihat ke luar mengenakan masker dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

"Eksekusi hari ini berdasarkan putusan kasasi MA," jawab Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita saat hendak membawa Yusrizal ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, malam itu.**/nda


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar