Hukum

Dinkes Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Serum Palsu

Serum Palsu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ingin mengetahui soal peredaran serum palsu, silahkan datang ke Posko Pengaduan Layanan Dampak Serum Palsu Anti Tetanus di Dinas Kesehatan Pekanbaru

"Jika ada yang merasa pernah mendapatkan suntikan serum antitetanus dan bisa ular bisa melapor ke posko," kata Kepala Dinkes Kota Pekanbaru Helda S. Munir.

Menurut Helda, laporan masyarakat tersebut akan ditelusuri sejauh mana efek obat yang sudah didapatkan, lalu Dinkes akan menindaklanjuti dan mencarikan solusinya.

Menurut Helda, dampak dari serum palsu bagi kesehatan cukup fatal, bisa menyebabkan kematian, serta paling ringan berakibat kepada lambatnya penanganan dan penyembuhan.

"Kalau kekebalan, tentu selesai disuntikkan tidak akan bermanfaat," katanya.

Terkait serum palsu ini, Polresta Pekanbaru resmi menetapkan A alias BY pemilik Apotek Lekong Farma sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa dalam kasus serum palsu, pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka, yakni S, P, dan seorang lagi A alias BY.

Masyarakat Kota Pekanbaru sebelumnya dikejutkan dengan ditemukannya 20 botol vaksin palsu yang terdiri atas 10 botol antibisa ular (ABS) dan 10 botol antitetanus serum (ATS) pada akhir Juni 2016. Ke-20 botol vaksin palsu itu ditemukan BBPOM Pekanbaru setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap puluhan sarana penyalur di kota Pekanbaru.**/nda
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar