Daerah

Sekda Inhil: Hindari Kongkalikong Saat Susun Anggaran



Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan.

Dalam penyusunan APBD Tahun 2017 harus sinkron dengan kebijakan pemerintah serta sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

"Ini dimaksudkan agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan 'Money Follows Function', tetapi berdasarkan 'Money Follows Program'," terangnya.

Hal ini dilakukan, dengan harapan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan.

Sehubungan telah ditetapkannya peraturan tersebut, Said menyampaikan imbauan Menteri Dalam Negeri RI yang meminta perhatian hadirin semua terhadap beberapa hal sebagai berikut:


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar