Terkait Tax Amnesty

Menkeu Tanda Tangani PMK, Berikut Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak

“Investasi dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK ini.

Menurut PMK ini, untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan (yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak), dan dilakukan sesuai peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.

Ditegaskan dalam PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dan Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Dana yang telah dialihkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dapat diinvestasikan pada: a) investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b) investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah; c) investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; d) investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI; e) investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan; dan/atau f) bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Investasi sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu berakhir (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5),” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini. Namun investasi sebagaimana dimaksud dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan, menurut PMK ini, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar