“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 8 Agustus 2016 itu.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar