Terkait Tax Amnesty

Menkeu Tanda Tangani PMK, Berikut Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada  8 Agustus 2016 itu.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar