Terkait Tax Amnesty

Menkeu Tanda Tangani PMK, Berikut Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak

“Keuntungan dari hasil investasi tersebut dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus telah berakhir,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK ini.

Wajib Lapor

Menurut PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

“Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK ini.

Selanjutnya laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar