Hukum

Selain Bayar Ganti Rugi Rp366 M, Pembakar Hutan Juga Dituntut Pidana

GagasanRiau.Com Jakarta - PT Kallista Alam dihukum Mahkamah Agung (MA) secara perdata sebesar Rp 366 miliar karena membakar hutan di Aceh pada 2012. PT Kallista didakwa membakar lahan hutan untuk perkebunan sawit di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu.

Selain menggugat perdata, pemerintah juga mempidanakan PT Kallista Alam dan duduk sebagai pelaku adalah Direktur PT Kallista Alam Subianto Rusid (57).

Subianto kemudian didudukkan di kursi panas dan perusahaan itu dituntut sebesar Rp 366 miliar. Perusahaan sawit itu dinilai memenuhi unsur Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mengabulkan pada 15 Juli 2014. PT Kallista Alam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara berlanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar