Hukum

Lapas dan Rutan di Riau Over Kapasitas 290 Persen

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau over kapasitas mencapai 290 persen. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Riau, Ferdinan Siagian.

"Kondisi ini harus ada tindakan untuk mengatasinya. Kuantitas dan kualitas baik sarana maupun prasarana, lanjutnya, harus ditingkatkan," kata Ferdinan, Rabu (17/8).

Secara keseluruhan per 15 Agustus 2016 terdapat 9.680 orang yang terdiri dari 6.980 Napi dan 2.700 tahanan yang ditampung Lapas maupun Rutan di seluruh Riau.
Dari jumlah tersebut, 4.564 orang diantaranya memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.

Ferdinand mengatakan, remisi untuk Napi tersebut terbagi atas dua bagian yakni Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan diterima 4.443 orang. Sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas diterima 121 orang narapidana.

Menurut Ferdinand, pemberian remisi untuk narapidana itu berdasarkan Pasal 34 peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Napi yang telah mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk Lapas Kelas II A Pekanbaru kata dia, jumlah narapidana penghuni Lapas sebanyak 1.477 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.425 warga binaan diusulkan mendapat remisi. Namun hanya 514 orang mendapat remisi bertepatan hari kemerdekaan ini.**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar