Hukum

Kejari Rohil Musnahkan BB Tindak Pidana, 6 Senpi, Narkoba dan CPO

Pemusnahan BB di Kejari Rohil

GagasanRiau.Com Rohil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (18/8), memusnahkan 6 pucuk senjata api, narkoba dan CPO (minyak sawit), semuanya adalah barang bukti (BB) tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari tahun 2015 sampai 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 6 senjata api. Narkoba jenis sabu 1 kg, ekstasi 65 butir, ganja 6,5 Kg. Uang palsu setara Rp 6,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Minyak kelapa sawit (CPO) sebanyak 24 drum. Ratusan obat ilegal, ratusan bungkus makan ringan tanpa izin edar. Kemudian khusus senjata api, 1 jenis pistol FN dan 5 pistol rakitan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejari Rohil, dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Rohil, Odit, barang bukti 6 senjata api ini merupakan tindak pidana perampokan. Kawanan bandit bersenjata ini juga melukai korbannya dengan tembakan.**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar