Hukum

Episode Korupsi di Kabupaten Bengkalis Berlanjut, Berikut Tindalanjutnya

Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang tidak lama lagi  menjalani persidangan. Keempat tersangka tersebut adalah Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis dan Burhanuddin yang merupakan Sekretaris Daerah Bengkalis.

Selanjutnya, Mukhlis yang merupakan Kepala Inspektorat Bengkalis serta Ribut Susanto yang merupakan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada 2010 silam. Keempat tersangka diketahui merupakan Dewan Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), sebuah BUMD di Bengkalis.

"Hari ini, Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Bengkalis. Ada empat tersangka, HS (Herliyan Saleh), M (Mukhlis), RS (Ribut Susanto) dan B (Burhanuddin). Jaksa dari Kejagung ada sekitar sepuluh orang," kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita.

Yusuf mengatakan, terhadap keempat tersangka tersebut, JPU akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sementara menyelesaikan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keempatnya dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar