Politik

Terima Gratifikasi dan Palsukan Tanda Tangan, Komisioner KPU Rohul Disidang DKKP

KPU Riau mengaku tidak pernah menyetujui pleno tersebut sehingga dinilai cacat hukum. Patut diduga menurut KPU ada tekanan dan intimidasi pemerintah daerah setempat yang mengarahkan untuk melakukan pleno pergantian ketua. Karena jika tidak dilakukan, maka Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Rokan Hulu 2015 tidak akan ditandatangani.

Dikatakan KPU Riau, Bupati Rokan Hulu saat itu Achmad melalui surat bupati nomor 270/UM/-PEM/398 tanggal 17 April 2015 menginginkan Pergantian Antar Waktu terhadap Fahrizal sebagai Ketua KPU Rohul dan Fitriati sebagai Anggota KPU Rohul.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar