Politik

Terima Gratifikasi dan Palsukan Tanda Tangan, Komisioner KPU Rohul Disidang DKKP

Sidang dipimpin langsung Saut selaku ketua majelis dan para anggota TPD yang terdiri dari Husnu Abadi, Yulidawati, dan Edi Syarifuddin. Pengadu KPU Riau hadir dengan Ketua Nurhamin dan kelima anggotanya bergantian membacakan pokok-pokok penggaduan bergantian dengan anggotanya.

KPU Riau juga menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari empat anggota KPU Rohul dan dua pegawai sekretariatnya untuk memperkuat alat alat bukti yang telah diajukan. Dalam sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu salah satu poin penggaduan terkait penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi dan telah menggadaikan kendaraan dinas.

"Apakah ada sanksi peringatan, peringatan keras dan pemberhentian atau rehabilitasi akan diputuskan DKPP," lanjut Saut.

Pelanggaran kode etik berhubungan dengan proses Pemilihan Kepala Daerah Rohul 2015. KPU Riau menilai ada intervensi pemerintah daerah tersebut dalam pergantian Ketua KPU Rohul dari Fahrizal ke teradu RK.

Selanjutnya dinilai ada proses yang cacat hukum dalam proses pleno pergantian ketua. Teradu RK terbukti dan mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Fahrizal untuk mengangkat Sekretaris KPU, dan dua tenaga honor kontrak.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar