Hukum

Kades Lukit Jual Lahan Ke PT RAPP, Kelompok Tani Laporkan Ke Polisi

Perwakilan Kelompok Tani saat melaporkan Kades Lukit Pulau Padang Meranti (sumber photo riaugreen)
Haris Fadhillah menjelaskan kedatangan pihaknya yang mewakili dari 30 orang anggota kelompok tani tersebut untuk menuntut hak mereka. Adapun laporan Polisi yang diadukan petani tersebut yakni sang Kades diduga telah menjual tanah sekitar 260 hektar milik petani kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Menurut Haris pula, pihaknya hanya mengetahui bahwa uang yang terima oleh sang kades sebesar Rp.334 juta. "Tanah nya hanya di beli dengan harga Rp.150,00 permeter," ujarnya.

Dijelaskan Haris lagi, sesuai dengan akte tanah berada di RT3/RW3, Lingkungan Pendawalima, Kelurahan Teluk Belitung, Bengkalis. Surat tanah yang dikelola kelompok tani ini, sudah terhitung sejak tahun 1985. Saat itu Meranti masih berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bengkalis dan sampai sekarang tanah tersebut belum ada sertifikat baru yang dikeluarkan BPN Meranti.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar